Diperubahan Anggaran Tahun 2021 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara segera akan membayar Utang pokok ke Bank Sultra Sebanyak 52 Milyar.
Seperti yang di Terengkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Taupiq S bahwa utang kurang lebih 90 Milyar dalam perubahan ini akan dibayarakan pokoknya.
“Harusnya tahun ini kita membayar utang dari Rp52 Miliar, dari total utang kita Rp97,474 Miliar plus bunga bunga saya tidak hafal persis jadi kita harus membayar utang selama dua tahun itu sekitar 110 miliar”Tuturnya.
Sekda menambahkan bahwa kewajiban pemerintah tahun ini untuk membayar hutang kisaran 52 dan 53 Miliar dan dana induk yang disiapkan Pemda sekitar Rp36 Miliar.
“Sehingga jika dibayarkan utang pemerintah akan mengalami defisit sekitar 17 Miliar jika tidak dipenuhi, cara ngambilnya tadi ada dana BTT (Belanja Tidak Terduga) itu di tarik lagi untuk memenuhi pinjaman Daerah”Tuturnya.
Jika pinjaman daerah tahun ini tidak dibayarkan kurang lebih Rp.52 Miliar maka pemerintah daerah akan mendapatkan denda kisaran Rp. 7 Miliar.
“Kalau tidak dibayarkan tahun ini akan membengkak kita punya utang, boleh tidak dibayarakan yang sisa 17 miliar itu, Bank Sultra boleh tidak dibayarkan tapi 17 miliar ini akan mengalami denda sekitar Rp.6,9 Miliar kalau dibayar 2022, lebih parah lagi dengan struktur keuangan negara kalau kita bawa ketahun 2022 tidak ada sama sekali kegiatan yang bisa dilakukan semata-mata bayar utang.”Tandasnya. [L]