27.1 C
Kendari
Selasa, 19 Maret 2024

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kolaka Utara Dilantik

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kolaka Utara yang dinahkodai oleh Drs.H.Baharuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara dilantik langsung oleh Ketua BWI perwakilan Sulawesi Tenggara H.Asbar Irham,SH. di aula Kantor Kementerian Agama pada Selasa (15/10).

Dikatakan oleh Ketua BWI bupaten Kolaka Utara Drs.H.Baharuddin bahwa bahwa dalam perwakafan tanah sebelumya banyak yang tidak terdeteksi pasalnya, antara pemilik lahan atau waqif dengan Nazir yang menerima waqaf tersebut tidak pernah lagi bertemu setelah berjalan beberapa tahun antara waqif dan Nazir tidak lagi bertemu dan tidak mendapatkan hasil.

“Komunikasi Nasir belum tahu tugas-tugas dan kewenangan yang harus dilakukan, demikian juga wakif setelah melepaskan haknya itu, dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 dikatakan bahwa ada 6 unsur wakaf, pada saat kita mewakafkan sesuatu baik itu waqaf tanah, gedung, maupun wakaf-wakaf lainnya, 6 unsur harus terpenuhi,”tuturnya.

Sementara itu dikatakan ketua PWI perwakilan Sulawesi Tenggara H. Asbar Irham,SH. dalam rangka untuk meningkatkan peran dan fungsi wakaf untuk lebih efektif, produktif, amanah profesional, terbitnya undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, menjadi jawaban komitmen Pemerintah terhadap upaya penguatan wakaf sebagai salah satu lembaga negara yang independen yang mengelola perwakafan.

“keberadaan BWI, sebagai lembaga pengelola wakaf yang kini memiliki peran penting dan strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengelolaan wakaf serta meningkatkan manfaat dan maslahat wakaf dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umat dan masyarakat, diSulawesi Tenggara maupun pemerintah daerah rangka mendukung masyarakat sadar berwakaf, kesadaran ini diharapkan membangun kesadaran kolektif masyarakat”Katanya.

Sementara itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Taufik Burhan bahwa di Kolaka Utara pengolahan zakat ASN sebanyak 0,25 persen itu setiap tahunnya dapat terkumpul Delapan sampai Sembilan Milyar Rupiah, meski dilingkup kecil namun jika di dorong kelingkup luas akan menghasilkan lebih banyak untuk masyarakat, untuk persoalan waqaf dirinya ingin proses manajemen administrasi.

“Kelemahan kita berorganisasi masih menggunakan manajemen apa adanya di dalam beradministrasi, jadi pencatatan kita hanya pencatatan manual. Sementara saat ini kita sudah masuk di era digitalisasi, contoh untuk wakaf kita mencoba untuk mengidentifikasi potensi wakaf, jika potensi wakaf digerakkan maka dalam satu tahun akan berkembang karena model pengadministrasian kita memang bagus, jika memiliki pengadministrasian yang bagus, tercatat atau bahkan memiliki aplikasi tersendiri wakaf itu tidak akan bermasalah di kemudian hari,”tuturnya.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa buat para pengurus BWI baru saja dikukuhkan, melalui organisasi tersebut bisa memaksimalkan semua potensi wakaf yang ada sehingga bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan ummat,”Insya Allah dengan organisasi ini kita bisa lebih bagus maka cita-cita kita untuk menjadi Kabupaten ini sebagai Kabupaten Madani insyaallah akan tercapai, “Tandasnya.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Sekda Kolaka Utara Dorong Forum Perangkat Daerah untuk Menyesuaikan Program OPD dengan Kebutuhan Masyarakat dan Visi Pembangunan

Senin (18/3)  Dr. Taufiq Sonda, S.P., M.M., Sekda Kabupaten Kolaka Utara, membuka secara resmi Forum Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img