Penjabat Bupati Kolaka Utara Dr.Ir.Sukanto Toding,MSP, MA Melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Dewan Pengurus Syariah Kabupaten Kolaka Utara periode 2024-2029 di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara Jumat (16/2).
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Sultra, Punardin, S.Ag., menegaskan bahwa Pengurus BAZNAS harus menjaga marwah dan kepercayaan publik, menjaga kepercayaan publik dan harmonisasi dengan Pemda sangatlah penting.
“Baznas adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mensejahterakan masyarakat. Dewan pengurus syariah bukan atasan pimpinan Baznas, Proses pengumpulan dan pendistribusian dana Baznas harus diketahui oleh dewan syariah tersebut, dewan syari’ah yang bertanggung jawab mengontrol Baznas dalam lima tahun ke depan,”Katanya
Dikatakan Penjabat Bupati Kolaka Utara Dr.Ir.Sukanto Toding, MSP,MA bahwa Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi titah Allah yang menginspirasi kita untuk berjuang mengumpulkan Zakat demi kesejahteraan bersama, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan dengan benar untuk kesejahteraan yang merata di masyarakat.
“Kami memberikan dukungan penuh atas pembentukan Dewan Pengurus Syariah yang akan menjadi garda terdepan dalam mengontrol dan mengawasi BAZNAS selama lima tahun ke depan. Hal ini adalah langkah progresif dalam memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel,”Katanya.
Baznas Kolaka Utara, dipimpin Ajmal Arif, Lc., S.HI., MH, Ketua II KM. Muh Tang, S.Ag, Ketua III Zainul Muluk, SS, Ketua IV Dra. Hj. Rukmiah, dan Ketua V Drs.Saiful Amin, Sementara Dewan pengurus Syariah dipimpin Nirwan Masyhud S.Ag., MBA., M.MPD, anggota Dr. Saliuddin Hasim,D.Pd.I.,M.Si, dan Akmal Bintang, S.Ag.
Penjabat Bupati berpesan agar pengurus yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan berbasis regulasi syariah. Serta melakukan perluasan zakat, memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya zakat, dan menjadi koordinator pengumpulan serta pembagian zakat dengan cermat dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan dana zakat harus dengan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk masyarakat yang betul-betul kekurangan dan masuk dalam data DTKS”Tutupnya.