Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara dalam Penyerahan rancangan nota kesepakatan antara pemerintan dan DPRD tentang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (KU-PPAS APBD-P) tahun 2019 di kantor DPRD pada hari senin (29/7/2019).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kolaka Utara Agusdin S.Kom dan dihadiri 17 anggota, dinyatakan korum terpenuhi serta terbuka untuk umum.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kolaka Utara H. Abbas menyatakan, apa yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu mata rantai dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 yang merupakan tahun kedua dalam mengimplementasikan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) priode tahun 2017-2022, sehingga program disisa tahun 2019 ini merupakan kesinambungan dari program yang sedang berjalan dan terus dilanjutkan.
Kesejahtraan bersama masyarakat Kolaka Utara dapat terwujud. Kebijakan yang kita tempuh dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Pendapatan Belanja yang telah tertuang di dalam APBD regular dan telah disesuaikan dengan realisasi tahun lalu maupun tahun berjalan.
Kebijakan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana jumlah dana transfer perimbangan dari pusat untuk kabupaten Kolaka Utara tidak mengalami perubahan sesuai target awal sebesar Rp658.791.644.000,- yang terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp505.030.640.000,- dan dana alokasi khusus dianggarkan sebesar Rp126.603.020.000,- serta dana bagi hasil sebesar Rp27.157.984.000,-.
Perubahan estimasi penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah diperkirakan dapat mencapai Rp43.502.766.166,-. Penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp178.006.160.008,-. Dengan demikian secara keseluruhan estimasi penerimaan daerah diperkirakan dapat mencapai Rp883.300.570.174,-.
Penerimaan daerah yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah terutama SILPA tahun 2018 yang semula ditargetkan sebesar Rp17.809.375.000,- setelah perubahan sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp77.208.946.080,91,-. Kebijakan belanja daerah, baik langsung maupun tidak langsung diestimasi mengalami kenaikan sebesar 7,36 persen, dimana target belanja pada Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp954.509.516.254,91,-.
Kebijakan besaran pagu perangkat daerah didalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas, dengan klasifikasi dimana belanja wajib mengikat diantaranya belanja pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, Dana Desa 10 persen, Dana Kelurahan minimal sama dengan Dana Desa terendah.
Harapan beliau dengan percepatan realisasi program dalam wujud kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sehingga misi Kolaka Utara sebagai Kabupaten Madani di Sulawesi Tenggara dapat terwujud.
Sebelum mengakhiri sambutannya beliau mengharapkan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak meninggalkan tempat (tidak keluar daerah) selama pembahasan anggaran berlangsung. Pada kesempatan yang sama enam fraksi yang ada menerima untuk dibahas Rancangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (KUA-PPAS APBD-P) Tahun 2019 dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku.Turut hadi pada acara tersebut Forkopimda, Kepala OPD, Pejabat Sipil dan tokoh masyarakat.(mcAT/Eyv)