Tahun 2018 ini Jumlah Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kolaka Utara sudah menjadi 10726 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebelumnya jumlah KPM hanya 4041 ditahun 2018 kini bertambah sebanyak 6685 KPM, para KPM baru nantinya mulai menerima bantuan secara non tunai pada Maret tahun ini Sebanyak Rp.1.890.000 per KPM yang diterima per triwulan.
Seperti yang di katakan Kepala Bidan Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kolaka Utara Munawar Halil, bahwa sejak 2013 lalu hingga tahun 2017 jumlah peserta PKH Kolaka Utara hanya 4041 orang,”tahun ini ada penambahan 6.685 KPM jadi sekarang sudah ada sekitar 10.726 KPM, dan merka akan menerima bantuan sebanyak 1.890.000 selama Satu tahun tapi penyalurannya tiap tri wulan”katanya.
Jumlah tambahan Peserta PKH tahun 2018 yakni Kecamatan Batu Putih 597 PKM, Katoi 366 PKM, Kodeoha 489 PKM, Lambai 252 PKM, Lasusua 966 PKM, Ngapa 707 PKM, Pakue 612 PKM, Pakue Tangah 692 PKM, Pakue Utara 395 PKM, Purehu 411 PKM, Ranteangin 169 PKM, Tiwu 218 PKM, Tolala 180 PKM, Watunohu 238 PKM dan wawo 392 PKM.
Penerima bantuan untuk peserta PKH tahun 2018 sudah non tunai sehingga PKM nantinya akan menerima langsung bantuan tersebut di rekening masing-masing,”untuk dana bantuan KPM ini non tunai sudah melalui rekening masing-masing ”tuturnya.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa meski peserta PKH berkisar 6685 namun data tersebut belumlah valid pasalnya, pendamping PKH yang telah bertugas di Kecamatan masing-masing akan memvalidasi KPM yang baru mengkroscek kelayakan untuk mendapatkan bantuan PKH.
“Para pendamping akan mendata peserta apakah eligible atau tidak, kalau dia sudah mampu dia sudah bisa di keluarkan dari program PKH,”katanya.
Diapun berharap bahwa masyarakat yang sudah non eligible bisa digantikan oleh masyarakat yang kurang mampu pasalnya masih banyak peserta yang masuk dalam peserta PKH adalah orang-orang yang sudah mampu,”kalau sekarang itu dari kurang lebih 6000 peserta PKH ini sudah ada sekitar 500 orang yang non eligible dan kita harapkan kedepannya ini bisa digantikan oleh masyarakat yang membutuhkan,”harapnya.
Diapun menytakan bahwa Data Peserta PKH saat ini merupakan data tahun 2011 lalu, Dinas sosial hanya mengelola data tersebut, nama peserta PKH berasal dari kementerian sosial.
”itu data dari pusat kita disini cuma kelola itu data, kan sudah ada namanya dari pusat, kalau masyarakat yang terdata sebagai peserta PKH tapi sudah tidak memenuhi Kriteria penerima PKH akan dikeluarkan,”tandasnya.