Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue,Kolaka Utara Sejak 2009 lalu menuai masalah pasalnya perjanjian jual beli antara pemilik lahan dan PLN tersebut tidak sesuai dengan fakta, karena pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi lahan sekitar 80 Are dengan harga Rp.80 juta, sementara pihak PLN mengklaim bahwa pihaknya telah mebayar lahan untuk lokasi pembangunan PLTA seluas 3,6 Hektar.
Untuk menagani kisruh yang telah berlarut-larut pihak DPRD Kolaka Utara pun turun langsung ke lokasi pembangunan PLTA dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara untuk megukur lokasi pembangunan PLTA itu, berdasarkan fakta di lapangan den gan mencocokkan surat jual beli dan diketahui bahwa lokasi milik Sattu yang dikuasakan kepada Ajiman warga Desa Mekuasi tersebut hanya dibayarkan sebanyak 80 are saja.
Seharusnya pihak PLN membangun di daearah yang telah dibelinya, namun pembangunan lokasi itu berbeda dengan kesepakatan sehingga membuat Ajiman melaporkan masalahanya ke pihak legislative, berdasrkan hasil pertemuan DPRD Kolaka Utara, PLN, BPN serta Ajiman, PLN siap membayarkan ganti rugi lahan yang belum di bebaskan oleh pihak PLN jika memilki kekuatan hukum.
“PLN Siap membayar ganti ruginya kalau itu sudah memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan hasil keputusan bersama, dan hasilnya akan saya laporkan pada PLN wilayah,”kata Arpan menejer PLN Rayon Kolaka Utara.
Sementara itu ketua DPRD Kolaka Utara Muzakkir Sarira menyatakan akan segera melayangkan surat ke pada PLN Wilayah Sultra berdasrkan hasil keputusan rapat yang dipimpinya, serta meminta PLN membayar sisa ganti rugi lahan,”kita akan segera surati PLN wilayah, dan berdasrkan hasil keputusan bersama ini pekerjaan proyek PLTA tidak akan dihentikan oleh siapaun, PLN silahkan bekerja tidak aka nada yang halang-halangi tapi kalau nantinya tidak dibayar juga yah tidak boleh melanjutkan pekerjaan,”katanya.