24.6 C
Kendari
Jumat, 29 Maret 2024

Raskin Gratis Tiap Bulan, Kepala Desa di Warning Jangan Memungut Biaya dan Menyeleweng

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Tahun ini Raskin yang merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang dialokasikan Pemerintah untuk masyarakat kurang mampu itu sudah di gratiskan sehingga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Asisten II Sekda Kolaka Utara Ir Djunus mewarning Kepala Desa (Kades) untuk tidak bermain-main dalam pengalokasian beras raskin.

Seperti yang diterangkannya bahwa tahun ini beras raskin sudah ditangani langsung oleh Dinas Sosial dalam program Bansos dan akan di distrubusikan langsung kedesa-desa,”tahun ini sudah gratis, dan setiap bulan akan di distribusikan bukan seperti dulu lagi tiap triwulan, jadi disini Kades tidak boleh lagi memungut biaya beras dan jangan sampai ada kades yang bermain-main,”ujarnya.

Diapun menambahkan bahwa sebelumnya raskin itu setiap karungnya 15 kg kini sudah berkurang yakni 10 kg saja, dan Djunus pun berharap Kepala Desa betul-betul menyalurkan raskin tersebut dengan tepat sasaran.

“Inikan sudah gratis jadi sangat rawan, kepala desa harus betul-betul menyalurkan kepada yang membutuhkan dan tepat sasaran untuk warga yang kurang mampu, jangan lagi diberikan kepada keluarganya yang mampu, tapi harus yang memiliki kartu Perlindungan Sosial (KPS),”Katanya.

Diapun menambahkan bahwa saat ini Pemda Kolaka Utara akan segera melakukan rapat internal dengan pihak terkait mengenai Raskin yang telah di gratiskan tersebut,”kita baru mau rapat dan akan membahas tentang raskin ini, karna sebelumnya raskin ditangani Dinas PMD tahun ini ditangani oleh Dinas Sosial,”tandasnya.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img