22.8 C
Kendari
Minggu, 6 Oktober 2024

RPJMD Kolaka Utara tahun 2017-2022 di Revisi

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2017-2022 akan dilakukan direvisi, dalam rangka melakukan revisi RPJMD tersebut digelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di Islmic Center Mesji Agung Bahru Rasyid Wal Ittihad Rabu (11/12).

Dikatakan Bupati Kolaka Utara Drs.Nur Rahman Umar Saat membuka acara Musrembang yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota DPRD Kolaka Utara, Kepala OPD, Camat dan Kepala desa bahwa, dalam kegiatan akan muncul kontribusi pemikiran baik dalam perumusan isu strategi, tujuan, sasaran serta strategi dan arah kebijakan dalam menetapkan prioritas pembangunan daerah dalam kurun bebera tahun kedepan yang nantinya akan di pedomani dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan, ”Musrembang RPJMD Revisi yang dilaksanakan merupakan suatu kewajiban bagi kita semua,”Katanya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa RPJMD kabupaten Kolaka Utara tahun 2017-2022 sebenarnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomer 01 tahun 2018 tentang RPJMD tahun 2017 sampai 2022, namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah,maka menjadi keharusan bagi setiap daerah termasuk Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan penyusaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian mengaharuskan kita untuk melakukan pembenahan terkait target-target kinerja dan anggaran serta hal-hal tekhnis lainnya sehingga dokumen RPJMD yang telah ditetapkan sebelumnya perlu dilakukan revisi dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Beliaupun menambahkan bahwa kebutuhan terhadap ketersediaan rencana pembangunan daerah yang adaptif, aspiratif dan mampu menjadi rujukan pelaksanaan pembangunan di daerah, semakin menjadi penting dalam era otonomi daerah saat ini, rencana pembangunan daerah disusun tidak hanya berdasrakan potensi, unggulan dan kemampuanyang dimiliki masing-masing daerah, tetapi juga harus mampu bersinergi dengan rencana pembangunan nasional maupun provinsi.

“Dokumen RPJMD revisi ini sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daearah untuk selanjutnya akan dipedomani dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Rensta-OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Kolaka Utara,maka setiap OPD wajib untuk memahami dan menjabarkan visi RPJMD Kolaka Utara tahun 2017-2022 yaitu Kolaka Utara sebagai kabupaten madani di Sulawesi tenggara,”Tandasnya.


Apa itu RPJMD ?

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

KPU Kolaka Utara Gelar Kirab Pilkada 2024  Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara menggelar...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img