Adanya laporan yang masuk Kepada Pejabat Bupati Kolaka Utara Pariringi, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kolaka Utara yang enggan masuk kantor dengan berbagai alasan, sehingga Bupati mengambil tindakan tegas dengan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
ASN harusnya melakukan melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara, tanpa harus bermalas-malasan, seperti yang diungkapkan oleh Pejabat Bupati Kolaka Utara bahwa di tahun 2023 ini ASN yang malas akan diberikan beberapa sangsi.
“Sangsi yang akan diberikan itu, penundaan pembayaran TPP, Ditahan lah satu sampai tiga hari, selain itu yang malas juga jangan di kasi perjalanan dinas, yang dibawa atau di kasi perjalanan itu yang rajin, “Katanya.
Dua tahun terakhir Pandemi COVID-19 menyerang sehingga ada kelonggaran dan pembatasan aktivitas, namun pasca Pandemi absensi secara digital kembali di berlakukan sehingga ASN memiliki kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan tugasnya.
“Nanti ASN yang malas akan di data dan dicatat melalui Satpol-pp dan nama-nama tersebut disampaikan ke pimpinan dan akan dilakukan evaluasi, ” katanya.
Bupati juga mengimbau para Kepala OPD juga tidak diperkenankan keluar daerah tanpa izin pada Pimpinan, pasalnya para pimpinan OPD tersebut harus tetap diketahui keberadaannya.
“Para OPD tidak boleh keluar daerah tanpa izin pimpinan, paling tidak itu melalui pak Sekda izinnya, saya kan tidak pernah juga melarang kalau mau keluar daerah,tapi harus tetap izin, kalau tidak bisa ketemu sama saya bisa chat melalui WA, ” Harapnya.
Sekedar untuk di ketahui melalui Badan Keuangan Daerah Pejabat Bupati Kolaka Utara meminta agar gaji ASN di Kolaka Utara tidak mengalami keterlambatan pembayaran, setiap tanggal 1, pembayaran harus dilakukan tanpa alasan apapun.