24.2 C
Kendari
Sabtu, 12 Oktober 2024

Satgas Covid-19: Kronologi dan Penanganan Pasien PDP Kolaka Utara Yang Meninggal

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Sekitar pukul 22.30 Wita Senin (4/5/2020) Satu Orang Pasien (PDP) asal Kolaka Utara meninggal dunia setelah dirawat selama sehari di RSUD Djafar Harun.

Sepeti yang diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kolaka Utara dr.Syarif Nur,S.PoG saat ditemui diruang media centre Gugus Tugas Covid-19 Kolaka Utara pada Selasa pagi (5/10/2020) bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit umum daerah itu adalah PDP berjenis kelamin Laki – laki, usia 28 tahun berasal dari Kecamatan Pakue tengah.

“Pasien masuk Di RSUD Djafar Harun itu pada 3 Mei, sekitar pukul 16.00 Wita, dengan keluhan Demam, Batuk, dan Sesak Nafas sudah seminggu ”Katanya.

Diapun menjelaskan bahwa Pasien adalah kriteria PDP dari perjalanan lokal makassar Gowa yang merupakan transmisi lokal sekitar 20 hari yang lalu, pasien PDP telah dilakukan rapid tes dan hasilnya negative, namun pasien PDP tersebut sudah dilakukan rontgen dan terdapat infeksi paru-paru.

“Pasien ini karena kondisinya lemah, keadannya memburuk maka dia dirawat di Rumah Sakit dan menjalani perawatan di rumah Sakit Kurang lebih satu hari dengan kondisi tidak stabil,”Katanya.

Ketua idi Kolaka Utara itupun menambahkan bahwa pihaknya telah malakukan upaya stabilisasi penaganan dan pemberian obat-obatan namun keadaan tidak membaik.

”Pada Pukul 22.30 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia, karena pasien memilki riwayat perjalanan dari zona merah maka ketika kembali di Kolaka Utara memilki keluhan demam, batuk maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan rontgen dan Lab ditemukan infeksi paru-paru maka dijatuhkan status PDP, kita sudah melakukan swab tenggorokan kita tiggal menunggu hasil.

Pasien PDP yang meninggal Dunia dikebumikan dengan standar pemakaman jenasah Covid-19 dengan dimandikan, dikafani di shalatkan dengan standar covid.

“Setelah meninggal dunia harus segera dikebumikan standarnya itu Empat jam setelah meninggal dunia, masyarakat tidak usah khawatir prosesi ini kita lakukan betul-betul berlapis sangat safety, pasiennya di prosesi kami sucikan (mandikan), kafani, kemudian menggunakan plastic, kemudian dimasukkan dalam peti dan kembali di bungkus plastic kemudian disemprotkan disenfektan, kemungkinan akan penularan itu sangat kecil,”Tandasnya.


Penulis : Sulaeha,S.Sos
Editor: Andi Taslim
- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Ribuan Pelajar Bersihkan Kawasan Masjid Agung dan Bypass Lasusua, Dipimpin Langsung Penjabat Bupati Kolaka Utara

Jumat (11/10) Ribuan pelajar dari SMA dan SMK di Kecamatan Lasusua bersama-sama terlibat dalam aksi pembersihan kawasan Masjid Agung...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img