25 C
Kendari
Jumat, 29 Maret 2024

Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara Bantah SKB 219 Peserta CPNS Ditiadakan

Penting Dibaca
BKPSDM
BKPSDMhttps://kepegawaian.kolutkab.go.id/
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Adanya desas-desus bahwa Seleksi Kompetensi Bidan (SKB) ditiadakan untuk peserta Selesksi CPNS pengangkatan tahun 2019 karena adanya pendemi covid-19 ini, hal tersebut dibantah oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara Nurjaya,SE bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 291 orang akan tetap mengikuti SKB yang waktunya belum di tentukan.

Seperti yang diterangkanya bahwa bersadarkan Siaran Pers dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomer 027/Rilis/V/2020 tentang pemerintah tidak membatalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019.

“Berdasarkan surat tersebut Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan. Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.”Katanya.

Nurjaya menambahkan bahwa Pelaksanaan SKB direncanakan digelar mulai 25 Maret lalu, diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan. “Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019,”katanya.

Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional. komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD. Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.

“Semoga wabah ini cepat berlalu dan kita bisa melaksanakan SKB secapatnya, untuk yang telah dinyatakan lulus dan akan mengikuti SKB harus terus belajar karena masih ada satu tahapan ujian yang harus di lalui,”Tandasnya

Penulis : Sulaeha,S.Sos
- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img