Selama Bulan Suci Ramadhan Polres Kolaka Utara rutin melakukan razia utamanya razia balapan liar saat malam dan subuh hari dan kini sebanyak 39 unit motor telah diamankan dan dikenakan sangsi tilang.
Untuk tilang dikenakan sangsi tilang maksimal dengan denda Rp.3.000.000 khusus yang ikut balapan liar. Dijelaskan Kasat Lantas Polres Kolaka Utara Iptu Sarif,SH bahwa yang ditilang terpisah dua kelompok yakni yang ikut balapan dan tidak disertai bukti-bukti vidio.
“Mulai dari awal puasa kegiatan anak-anak kita sampai hari ini (red:20/4) sudah ada 39 unit yang berhasil diamankan jadi ada dua kelompok ada yang balapan liar dan hanya yang gabung tapi tetap kami jaring karena mereka juga ikut,”Katanya.
Pihaknya juga berharap untuk anak-anak yang sering melakukan balapan liar segera menghentikan pasalnya dilakukan ditempat umum dapat merugikan pengendara lain dan diri sendiri.
“Balapan liar itu merugikan diri sendiri dan orang lain yang melintas, diharapkan untuk tidak dilakukan lagi,”Tandasnya. [L]