Terhitung Sejak tahun 2020 Lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara telah mengadakan kendaraan Bus Sekolah yang sekarang berjumlah kurang lebih 60 unit yang disebar di 15 wilayah Kecamatan di Kolaka Utara.
Pengadaan mobil tersebut sejatinya diperuntukkan untuk angkutan antar jemput bagi para siswa ke sekolah secara cuma-cuma, namun beberapa waktu belakangan kendaraan yang sering disebut mobil Tayo itu banyak menuai kritik dari warga karena seringkali oknum menggunakannya untuk hal lain diluar peruntukannya yang menyebabkan siswa yang harusnya di antar jemput menjadi terbengkalai, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berencana melibatkan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan.
“Untuk pengawasannya kami akan melibatkan pol PP,dan kami harapkan mobil itu dipergunakan sebagai mana mestinyaantar jemput anak sekolah secara gratis, namun mobil tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan sosial, diluar jam sekolah,”Ujar Kadis Pendidikan Muhamamd Idrus.
Sementara itu Asdar salah satu orang tua Siswa Menyatakan bahwa dirinya sangat berharap bus sekolah dapat digunakan untuk para siswa pasalnya hingga sepekan sekolah tatap muka dimuli dirinya belum melihat mobil tersebut mengantar jemput anak sekolah di Desa Tojabi.
“Kami tiap hari mengantar dan menjemput anak sekolah, dan hampir semua tetangga saya di tojabi juga begitu mengantar anaknya ke sekolah, kami. harapkan mobil tersebut di prioritaskan untuk anak sekolah,”Tandasnya.