Shalat Idul Adha 10 Zulhijah 1441 H tahun 2020 yang akan dilaksanakan sudah di perbolehkan dilaksanakan secara berjamaah di mesjid namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Dikatakan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Drs.H.Baharuddin bahwa saat ini telah ada surat edaran Menteri Agama nomer 18 tahun 2020.”Shalat idul adha sudah diperbolehkan dilaksanakan di mesjid, musollah ataupun di lapangan,”Katanya.
Namun tidak semua daerah di wilayah Kolaka Utara bisa melaksanakan shalat idul adha secara berjamaah. Wilayah yang masih dalam zona merah belum diperkenangkan untuk menggelar shoalat berjamaah.”Daerah-daerah yang menurut pemerintah daerah belum aman dari penyebaran covid-19 belum diperbolehkan,”Katanya.
Kolaka Utara ini penyebaran covid-19 itu sedang dan ada beberapa daerah yang menjadi pertimbangan untuk dilaksanakan shalat idul adha secara berjamaah “Kecamatan Batu Putih,Pakue Utara, Pakue tengah dan Tolala, akan dihimbau untuk melaksanakan shalat idul adha namun dilaksanakan di rumah.”tuturnya.
Untuk wilayah Kolaka Utara kata dia pihaknya akan menggelar rapat dengan pengurus PHBI mulai dari Polri, TNI, camat dan desa, membahas terkait pelaksanaan shalat idul adha.
“Kita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat idul adha tapi protokol kesehatan harus dilaksanakan seperti pake masker, jaga jarak dan disiapkan tempat cuci tangan,”Tandasnya. (L)