Surat Edaran Bupati Kolaka Utara Tentang Pembatasan Perjalanan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19

Redaksi Pemda Kolaka Utara
Baru:
4 Poin Surat Edaran Baru Pemerintah Kolaka Utara Terkait Protokol Kesehatan
2021 PUPR Kolaka Utara Kelola Rp.63 Miliar Dari APBD Ini Daftar Proyeknya
Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kolaka Utara Gandeng Jasa Kurir Lokal
BNI Serahkan Bantuan 250 Paket Sembako Ke Korban Bencana Banjir Bandang Kolaka Utar
North Kolaka
Kamis, Jan 21, 2021
SURAT EDARAN BUPATI KOLAKA UTARA
Nomor 009/61/2020
TENTANG PEMBATASAN ORANG YANG MELAKUKAN PERJALANAN LINTAS WILAYAH KAB. KOLAKA UTARA DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN PRIBADI MAUPUN ANGKUTAN UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI KABUPATEN KOLAKA UTARA
Menindak lanjuti Keputusan Presiden No.09 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penangana Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dengan ini disampaikan bahwa akan dilakukan pembatasan orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan akhir di wilayah Kab. Kolaka Utara. Berlaku mulai Senin 30 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.
Pembatasan dimaksudkan berupa:
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab