24.6 C
Kendari
Jumat, 29 Maret 2024

Surat Edaran Bupati Kolaka Utara Tentang Pembatasan Perjalanan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

SURAT EDARAN BUPATI KOLAKA UTARA
Nomor 009/61/2020

TENTANG PEMBATASAN ORANG YANG MELAKUKAN PERJALANAN LINTAS WILAYAH KAB. KOLAKA UTARA DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN PRIBADI MAUPUN ANGKUTAN UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI KABUPATEN KOLAKA UTARA

Menindak lanjuti Keputusan Presiden No.09 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penangana Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dengan ini disampaikan bahwa akan dilakukan pembatasan orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan akhir di wilayah Kab. Kolaka Utara. Berlaku mulai Senin 30 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.

Pembatasan dimaksudkan berupa:

  1. Hanya di izinkan bagi kepentingan-kepentingan yang tidak dapat di tunda dan Urgensinya dianggap sangat penting.
  2. Setiap orang yang telah diberi izin masuk wilayah Kab. Kolaka Utara wajin mengisi formulir yang telah disediakan oelh Tim Satgas Covid-19 Kab. Kolaka Utara
  3. Tidak di beri izin sementara untuk tujuan menghadiri acara keluarga dan acara-acara lainnya yang dianggap tidak penting di wilayah Kab. Kolaka Utara
  4. Tidak diizinkan bagi pendatang sementara yang dengan tujuan berdagangn keliling, promosi, Dll.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab



- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img