Upah minimum pekerja di Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 atau naik dengan persentase 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi sulawesi tenggara pada tahun 2023 sebelumnnya. Simak datanya pada tabel dibawah
Dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi...
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2023 sebesar Rp 2.758.984,54.
UMP tersebut berlaku di seluruh wilayah Sultra yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Adapun berdasarkan pemberitaan di media online daerah periode Desember 2022-Januari 2023, wilayah Sultra yang sudah menetapkan UMK...
Sumber: BPS
Pengeluaran per kapita adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga yang telah disesuaikan dengan paritas daya beli.