Upah minimum pekerja di Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 atau naik dengan persentase 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi sulawesi tenggara pada tahun 2023 sebelumnnya. Simak datanya pada tabel dibawah
Dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi...