Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2023 sebesar Rp 2.758.984,54.
UMP tersebut berlaku di seluruh wilayah Sultra yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Adapun berdasarkan pemberitaan di media online daerah periode Desember 2022-Januari 2023, wilayah Sultra yang sudah menetapkan UMK...