26 C
Kendari
Jumat, 11 Oktober 2024

Upah Minimum Provinsi sulawesi tenggara 2023

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2023 sebesar Rp 2.758.984,54. UMP tersebut berlaku di seluruh wilayah Sultra yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Adapun berdasarkan pemberitaan di media online daerah periode Desember 2022-Januari 2023, wilayah Sultra yang sudah menetapkan UMK...
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Ribuan Pelajar Bersihkan Kawasan Masjid Agung dan Bypass Lasusua, Dipimpin Langsung Penjabat Bupati Kolaka Utara

Jumat (11/10) Ribuan pelajar dari SMA dan SMK di Kecamatan Lasusua bersama-sama terlibat dalam aksi pembersihan kawasan Masjid Agung...
- Advertisement -spot_img