Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada tahun 2021 menerima zakat mal atau zakat harta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Kolaka Utara mencapai Rp 3,9 miliar.
Sementara tahun ini, zakat ASN yang masuk ke kas Baznas Kolaka Utara baru sekitar Rp 680 juta.
Menurut Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kolaka Utara, H. Mustamin, S.Ag, untuk zakat ASN rata-rata perbulannya yang masuk ke kas Baznas di atas Rp 300 juta rupiah.
“Nominal zakat yang Rp 680 juta tersebut baru bulan Februari dan Maret 2022. Sementara Januari belum masuk karena ada aplikasi baru saat itu dan untuk April masih sementara berproses,” jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Kata dia, peruntukan dana zakat mal sudah jelas diatur dalam agama Islam yakni untuk 8 asnaf dan tidak bisa digunakan selain dari itu.
“Untuk bulan Ramadan ini kita khususkan dulu untuk asnaf fakir dan miskin sementara asnaf lainnya nanti setelah Ramadan,” tuturnya.
Tahun lalu, lanjutnya, selain menyalurkan zakat profesi tersebut ke fakir miskin dan asnaf lainnya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Baznas juga telah membantu kurang lebih 30 orang pedagang kaki lima yang masuk kategori miskin namun memiliki usaha sampingan.
“Harapan kita semoga dengan bantuan tersebut dapat memberikan tambahan modal bagi mereka sehingga mereka bisa berkembang,” tukasnya.
Selain zakat dari ASN, Baznas juga menerima zakat mal dari masyarakat umum, hanya saja nominalnya masih kecil.
“Sebenarnya kalau masyarakat umum sadar akan kewajiban zakat maka kami pastikan zakat harta dari masyarakat umum mungkin jauh lebih banyak nominalnya dibandingkan zakat ASN,” pungkasnya.
Niat Menunaikan Zakat