Jum’at 27 Agustus 2019, Taufiq S, SP, MM yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara kini resmi menjabat sebagai sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara usai dilantik oleh Bupati Kolaka Utara Drs.H.Nurrahman Umar dengan Nomor SK: 821:2/203/2019
Dikatakan orang nomor satu Kolaka Utara ini, bahwa pengangkatan Sekda, sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan berlaku, seperti diketahui sebelumnya ada 6 kepala OPD yang mengikuti seleksi dan 3 orang berhasil lolos dalam seleksi terbuka yang akhirnya Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kolaka Utara Taufik resmi menjadi Sekda.
“Mereka yang mengikuti seleksi tersebut adalah putra terbaik Kolaka Utara, karena kemampuan dan pengalaman para peserta yang relatif berimbang sehingga berdasarkan hasil seleksi jabatan pembina tinggi Pratama sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara panitia seleksi menetapkan tiga nama kemudian pejabat tinggi kepegawaian kemudian ketua melaporkan kepada komisi ASN dan ke gubernur Sulawesi Tenggara, dan pada akhirnya saudara Taufiq S,SP, MM. menduduki jabatan tinggi Pratama sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara,”Ujar Bupati.
Dikatakan bahwa pelantikan Sekretaris daerah telah selesai, tantangan dan tanggung jawab yang berat dan tuntutan masyarakat semakin kompleks, sehingga sekretaris Daerah harus bekerja ekstra untuk menjadikan iklim birokrasi di Kolaka Utara menjadi semakin baik,”tantangan ini semakin berat mengingat sekretaris Daerah terdahulu setelah meletakkan tatanan dasar birokrasi sehingga Kabupaten Kolaka Utara cukup sukses dari sisi kerja dan mendapat berbagai penghargaan telah diterima daerah ini,”Katanya.
Sekretaris Daerah adalah top manajemen di daerah maka segala kemampuan penangan urusan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bisa menjadi motivator dan menjadi jembatan emas baik antara pemerintah daerah dan pimpinan, antara pimpinan dan legislatif serta instansi vertikal lainnya.”dengan dilantiknya pejabat hari ini bahwa beban di pundak saudara harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya bukan saja pada pimpinan dan masyarakat tapi lebih utama Allah SWT,” Tandasnya.
Sekretariat daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Seorang Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah.