Tidak Puas Dengan Pelayanan Pemda? Sekarang bisa Melapor Online

Redaksi Pemda Kolaka Utara
Baru:
4 Poin Surat Edaran Baru Pemerintah Kolaka Utara Terkait Protokol Kesehatan
2021 PUPR Kolaka Utara Kelola Rp.63 Miliar Dari APBD Ini Daftar Proyeknya
Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kolaka Utara Gandeng Jasa Kurir Lokal
BNI Serahkan Bantuan 250 Paket Sembako Ke Korban Bencana Banjir Bandang Kolaka Utar
North Kolaka
Senin, Jan 18, 2021
Masyarakat Kolaka Utara yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini bisa langsung mengadu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui sistem pelaporan online. Sistem ini juga diawasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Dinas Komunikasi Informatika dan persandian (Diskominfo) Kabupaten Kolaka Utara menggelar dua pelatihan selama Dua hari yakni Pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) dan layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni 19 sampai 20 November, setiap OPD mengutus satu orang stafnya untuk mengikuti pelatihan membuat dan menerima aduan masyarakat peserta diikuti oleh 43 OPD dan 15 Kecamatan,”Ujar Rahman Kadis Kominfo Kabupaten Kolaka Utara.
Sementara itu dikatakan Yuda Suryata pemateri dalam kegiatan Pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional bahwa setiap OPD bisa mengelola pengaduan, dan kedepannya Masyarakat Kolaka Utara bisa langsung mengadu ke Menpan RB namun jika tidak di respon selama 60 hari maka aduan tersebut langsung dilemparkan ke Ombudsman.
“Aduan masyarakat itu semua akan kita terima dan masyarakat bisa mengadu melalui Web, SMS, dan IOS dan Android,”Tandasnya.