
Banyaknya desa yang ingin memisahkan diri dari induknya itu direspon positif oleh Pemda Kolaka Utara dengan dibentuknya panitia untuk menilai kelayakan desa tersebut untuk mekar.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kolaka Utara Taufik bahwa SK Panitia Pemekaran desa saat ini sudah rampung hanya menunggu bubuhan tanda tangan Bupati Kolaka Utara Drs.Nur Rahman Umar.
“SK sudah selesai tinggal menunggu tanda tangan dari bapak bupati, setelah itu panitia bersama DPRD akan turun meninjau langsung kelayakan desa untuk mekar,”katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa pengusulan pemekaran desa di Kolaka utara saat yang masuk mencapai 20 Desa, namun kelayakan pemekaran tersebut akan dinilai dari hasil kunjungan lapangan panitia dan DPRD.
“sekarang pengusulan pemakaran sudah ada 20 desa, desa yang diusulkan mekar itu nantinya akn dibentuk desa persiapan hingga jangka waktu tiga tahun kalau memang mampu mandiri akan dijadikan desa definitif tapi jika tidak akan di kembalikan ke induknya,”katanya.
Meski kata dia dari jumlah penduduk yang menjadi persyaratan pemekaran itu tidak terpenuhi namun ada aspek lain yang menunjang untuk pemekaran seperti akses layanan serta kesajahtraan masyarakat yang masih rendah.
“kalau luas wilayah kita cukup untuk mekar tapi jumlah penduduk tidak terpenuhi namun ada aspek lain yang memenuhi syarat untuk mekar seperti keterjangkauan layanan,”tandasnya.