Januari Tahun ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara resmi di hapus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD.
Seperti yang diterangkan Wakil Bupati Kolaka Utara H.Abbas bahwa UPTD yang tidak menghasilkan akan dihapus di tahun 2018 namun akan dibentuk UPTD-UPTD baru,”Tahun ini UPTD Pendidikan itu akan dihapus dan akan ada UPTD-UPTD baru yang akan dibentuk seperti UPTD Pasar,UPTD Perumahan Rusunawa,UPTD perhubungan,”katanya.
Sementara itu di Katakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara Hasanuddin membenarkan hal tersebut bahwa di tahun ini UPTD pendidikan sudah tidak ada lagi dan para ASN yang berada di UPTD akan di tarik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.“Pegawai di UPTD akan di tarik di Dinas dan kantor UPTD akan di jadikan sekretariat Sanggar Kebudayaan,”Ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kolaka Utara Idrus Baso Malluru menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017 sejak 02 Januari UPTD pendidikan sudah di hapus.
“2 Januari UPTD pendidikan sudah tidak ada dan di bentuk UPTD baru untuk di Dinas-Dinas Seperti UPTD di Dinas Ketenaga Kerjaan, UPTD di Dinas PU,UPTD di Dinas Kesehatan,”katanya
UPTD baru yang di Bentuk Pemda Kolaka Utara yakni UPTD BLK,UPTD Perumahan Rusunawa, UPTD Lab jalan dan Bangunan, UPTD Perhubungan, UPTD TPI, UPTD Balai benih Ikan,UPTD Pasar, UPTD Labkesda dan UPTD Farmasi.