Wakil Bupati Kolaka Utara H.Abbas memimpin langsung Rapat evaluasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memungut retribusi atau PAD, pada Selasa (29/3/2021) di dapur Shanum, Kolaka Utara.
Dikatakan Wakil Bupati bahwa bahwa salah satu yang dievaluasi adalah biaya makan minum di OPD yang harusnya dipungut 10 persen di warung makan maupun restoran tempat makan sesuai regulasi, karena ada beberapa dianggap lalai sehingga selalu dipertanyakan.
“Pertemuan hari ini ditekankan pada teman-teman OPD karena ada beberapa OPD bisa dikatakan lalai karena kita selalu dipertanyakan uang ini dibelanjakan kemana, contoh uang dari warung, hotel tidak ada yang masuk menjadi PAD, seakan-akan uang ini dibelanjakan di luar Kolaka Utara, KPK Dan BPK ini menjadi perhatian,”Katanya.
Target PAD Kolaka Utara tahun ini kurang lebih 40 Milyar, pasalnya dari tahun sebelumnya di Target sekitar 46 Milyar Rupiah namun terealisasi sekitar 30 Milyar Rupiah.
“Karena Pandemi Covid-19 ini tahun lalu 2020 target kIta sekitar 46 Milyar, tapi terealisasi hanya kurang lebih 30 Milyar, dan tahun ini target PAD kita bisa tercapai,”Tandasnya. (L)