Komisi Pemilihan Umum meminta masyarakat melapor jika merasa nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik dalam pendaftaran Pemilu 2024.
Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8) ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos
Beberapa waktu yang lalu, ramai kasus puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader
Agar Anda dapat melakukan pengecekan, bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui link website tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
Berikut tahapan pengecekannya:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Gulirkan ke bawah dan klik bagian ‘Cek Anggota Parpol’
- Masukkan NIK KTP Anda, kemudia tekan ‘cari’
Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik. Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Anda bisa melaporkannya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Untuk bisa mengadukannya, Anda bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut.
Edisi Edukasi Warga