24.2 C
Kendari
Sabtu, 12 Oktober 2024

Warga Kolaka Utara Begini Cara Tahu NIK KTP Anda Dicatut Partai Politik

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Komisi Pemilihan Umum meminta masyarakat melapor jika merasa nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik dalam pendaftaran Pemilu 2024.

Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8) ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos

Beberapa waktu yang lalu, ramai kasus puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader

Agar Anda dapat melakukan pengecekan, bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui link website tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.

Berikut tahapan pengecekannya:

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Gulirkan ke bawah dan klik bagian ‘Cek Anggota Parpol’
  • Masukkan NIK KTP Anda, kemudia tekan ‘cari’

Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik. Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Anda bisa melaporkannya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Untuk bisa mengadukannya, Anda bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut.


Edisi Edukasi Warga

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Ribuan Pelajar Bersihkan Kawasan Masjid Agung dan Bypass Lasusua, Dipimpin Langsung Penjabat Bupati Kolaka Utara

Jumat (11/10) Ribuan pelajar dari SMA dan SMK di Kecamatan Lasusua bersama-sama terlibat dalam aksi pembersihan kawasan Masjid Agung...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img