Seluruh Ummat Muslim secara sukacita menyambut bulan suci Ramadhan dengan melakukan ibadah diantaranya Tarwih yang dilakukan secara berjamaah di masjid, Ramadhan tahun ini Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan ibadah di mesjid namun tetap melaksanakan protokol Kesehatan.
Dijelaskan Kabag Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa sesuai surat edaran Menteri Agama Nomer 03 tahun 2021 bahwa buka bersama, Shalat Fardhu, Witir, Taraweh, Tadarrus Al-Qur’an dan itiqaf ada pembatasan yakni 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
“Kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,”Tuturnya.
Pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah yakni Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran “Kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman Satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing masing”Terangnya.
Sementara kata dia Pengajian, Ceramah, Taushiyah atau Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit “Peringatan Nuzulul Quraan di masjid mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,”Katanya.
Diapun menambahkan Pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, “Petugas mesjid atau Musollah melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker,menjaga jarak minimal satu merter, namun untuk penerapan protokol kesehatan pada saat Ramadan ini kami akan melaksanakan rapat dengan tim gugus covid,”Tandasnya. (L)