31.2 C
Kendari
Kamis, 18 April 2024

Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah melalui Diklat Kerjasama di Lasusua, Kab. Kolaka Utara

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Musyawarah Kerja Kepala Madrasah (MKKM) Kabupaten Kolaka Utara bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar menggelar pelatihan penguatan kepala Madarasah di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.  Diklat Kerjasama Diklat Teknis Substantif Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah. yang diikuti sebanyak 40 Kepala Madrasah yang berasal dari Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara pembukaan digelar pada hari Senin (31/08/2020) dan dihadiri antara lain Kepala BDK Makassar, Juhrah, M.AP, Kepala Kantor Kemenag Kab. Kolaka Utara, Drs. Baharuddin, M.Si, Kasi Penmad Kemenag Kab. Kolaka Utara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Madrasah (MKKM) Kab. Kolaka Utara,  Kasubag TU BDK Makassar Sukmah, S.Pd.I, MA sekaligus mewakili Panitia membacakan laporan pelaksanaan kegiatan Diklat kerjasama. 


Kepala Kemenag Kab. Kolaka Utara dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas kerjasama antara MKKM Kab. Kolaka Utara dengan BDK Makassar. Kepala Kemenag berharap kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kepala Madrasah dalam meningkatkan kompetensinya sebagai manajer di Madrasah ditunjang oleh kompetensi sosial dan kepribadian dalam menunjang tugasnya sebagai Kepala Madrasah. 

Sementara itu, dalam arahan Pembukaan Kepala BDK Makassar, Juhrah, M.AP kembali menegaskan bahwa program penguatan kompetensi kepala Madrasah merupakan kebijakan Mendikbud yang sudah terencana dan berkelanjutan. Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e, yang menyebutkan kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah menjadi rujukannya.

Di akhir arahan pembukaan Juhrah berharap agar Peserta Diklat Kepala Madrasah ini betul-betul memmanfaatkan momentum Diklat ini sebagai ajang mengasah kompetensi agar senantiasa kuat dan meningkat sehingga bisa maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai Kepala Madrasah atau manajer di Madrasah. Juhrah menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Juhrah menegaskan bahwa Sertifikat yang dikeluarkan BDK Makassar jika dinyatakan lulus, maka akan menjadi legitimasi mereka peserta Diklat penguatan Kompetensi Kepala Madrasah sebagai kepala Madrasah.

Pada acara pembukaan ini juga ditandai dengan penandatanganan Mou (Nota Kesepahaman) antara MKKM Kab. Kolaka Utara dan BDK Makassar dalam penyelenggaraan Diklat Kerjasama yang disaksikan langsung oleh Kepala Kemenag Kab. Kolaka Utara, Drs. Baharuddin, M.Si

Diklat Kerjasama Diklat Teknis Substantif Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah akan berlangsung dari tanggal 31 Agustus s.d 05 september 2020. (Etti)

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Kolaka Utara Mendorong Peran Korpri sebagai Wadah Bersatunya ASN

Hari ini (17/4), Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, memimpin upacara Korps Pegawai Republik Indonesia...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img