Kuartal satu tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nominal mencapai 551 juta rupiah ke kas negara yang disetorkan melalui KCP Bank Rakyat Indonesia di Kota Lasusua.
Uang bernilai ratusan juta tersebut berasal dari bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) dimana total keseluruhan PNBP yang disetor ke keas negara itu bersumber dari perkara minerba, serta tindak pidana korupsi dengan rincian perkara:
- Perkara minerba pertambangan nikel ilegal dari terpidana Musa Jaya Rombetasik dengan PNBP bersumber dari hasil lelang alat berat
- Perkara tipikor yang melibatkan terpidana Firdaus, dengan eksekusi denda dimana Perkaranya adalah korupsi pengadaan lahan makam di Desa Pitulua kota Lasusua
Teguh Imanto Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang didampingi Ahmad Habibi Maftukhan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan mengapresiasi kinerja seluruh anggotanya saat melakukan pertemuan dengan pers pada jumat 18 februari 2022.
“Dengan ini saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pidana Umum. mereka telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara,’ terangnya.